PELAKSANAAN KEKEBALAN DIPLOMATIK DALAM KONVENSI WINA 1961 PERSPEKTIF SIYASAH DAULIYAH

Abstract

Abstrak Tulisan ini menjelaskan pelaksanaan kekebalan diplomatik dalam Konvensi Wina 1961 dan perspektif siyasah dauliyah terhadap pelak­sanaan kekebalan tersebut. Lahirnya Konvensi Wina 1961 berawal dari duta Rusia yang ditangkap dengan tuduhan penipuan di negara Inggris. Hal ini menye­babkan per­tikaian di antara dua negara tersebut. Inggris kemudian mengajukan RUU bahwa diplomat dibebaskan dari yurisdiksi perdata dan pidana. Dokumen tersebut menjadi dasar kekebalan dan keisti­mewaan diplo­matik masa kini. Seorang diplomat yang akan melak­sanakan tugas harus mendapat jaminan keamanan dan persetujuan dari negara penerima, ia akan mendapatkan sebuah paspor hitam dan menikmati kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara penerima yang diatur dalam Konvensi Wina 1961. Dalam siyasah dauliyah seorang diplomat yang diutus ke wilayah Islam berhak mendapat status aman yakni dilindungi harta dan darahnya berdasarkan perjanjian keamanan (akad aman) oleh penguasa Islam selama ia bertugas. Kata Kunci: Kekebalan Diplomatik, Akad Aman, Konvensi Wina 1961