INSTRUMENT PAJAK DALAM KEBIJAKAN FISKAL PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Tinjauan Kritis Terhadap Penerimaan Perpajakan dalam RAPBN 2017)

Abstract

Abstrak Pajak merupakan instrumen utama dalam RAPBN 2017, ia mendominasi diantara semua instrumen pendapatan negara. Dalam RAPBN 2017, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp. 1.495.893,8 miliar atau sebesar 86,15 persen dari target pendapatan negara yang diperkirakan dapat mencapai Rp. 1.737.629,4 miliar. Menyoroti dominasi pajak, lambat laun itu akan berpotensi mendatangkan kendala pada suatu saat nanti. Oleh karenanya diper­luakan kajian agar penerimaan negara tidak hanya didapatkan melalui pajak. Dalam Islam, penerimaan negara tidak hanya didapatkan melalui pajak, namun terdapat istrumen lain yang dapat digunakan sebagai bentuk penerimaan negara. Tujuan dari pene­litian ini adalah untuk menganalisis pajak sebagai sumber pendapatan negara dari perspektif ekonomi Islam dengan memperhatikan RAPBN 2017. Penelitian ini mengguna­kan teknik kualitatif deskriptif dengan teknik content analysis. Hasil yang didapat pada penelitian ini bahwa pajak dalam artian dharibah bukan merupakan instrumen utama dalam pendapatan negara, namun ia dikenakan jikan instrumen utama lainnya tidak mencukupi negara dalam menjalankan roda pemerintahannya. Kata Kunci: RAPBN 2017, Pajak, Dharibah, dan Ekonomi Islam