KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Abstract

Abstrak Kekuasaan kehakiman sesudah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perubahan signifikan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di satu sisi telah mampu memberikan jaminan tentang kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman, namun di sisi lain, telah memberikan peluang kepada lembaga lain untuk “mengganggu kebebasan dan kemandirian keku­asaan keha­kiman”. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi kajian tersendiri dari tulisan ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lem­baga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembu­baran partai partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pen­dapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga kepada MK. Kata Kunci: Judicial Review, Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi