PARTISIPASI POLITIK WANITA INDONESIA DI PARLEMEN DAN RELEVANSINYA DENGAN PANDANGAN ULAMA TENTANG PERAN WANITA DALAM POLITIK

Abstract

Abstrak Keterwakilan perempuan di Parlemen tidak memenuhi kuota batas minimal yang ditetapkan undang-undang, yaitu 30 %. Tulisan ini menelusuri faktor-faktor yang menjadi ken­dalanya. Hal lain yang juga dikaji adalah upaya-upaya sistematis yang dilakukan partai politik dalam mempersiapkan pemenuhan kuota perempuan dan mengaitkan semua permasalahan ini dengan fikih legislatif perempuan yang dikemukakan ulama yang diduga memiliki peran dan pengaruh dalam persoalan ini. Adanya anggapan bahwa dunia politik adalah dunianya laki-laki merupakan salah satu faktor kendalanya. Oleh karenanya perlu upaya sistematis yang perlu dilakukan partai politik dalam memper­siapkan pemenuhan kuota perempuan. Pandangan ulama tentang kedudukan politik kaum wanita memiliki relevansi yang signifikan terkait dengan partisipasi politik perempuan di parlemen, baik relevansi yang bersifat mendukung, maupun yang bersifat menghambat atau menjadi kendala, khususnya bagi partai yang berasas Islam atau berbasis umat Islam. Kata Kunci: Fikih Legislatif, Kuota Perempuan di Parlemen, Politik