WASIAT WAJIBAH UNTUK ANAK ANGKAT DALAM KHI DAN FIKIH
Abstract
Abstrak Islam sebagai aturan hidup yang paripurna memiliki seperangkat aturan yang komprehensif mencakup berbagai sendi kehidupan manusia. Salah satu aturan dalam Islam adalah mengenai pengambilan seorang anak sebagai anak angkat. Islam mengatur bagaimana hubungan antara anak angkat dan orang tua angkatnya. Anak angkat tidak boleh dinasabkan kepada orang tua angkatnya dan di antara mereka tidak saling mewarisi. Permasalahan akan muncul ketika seorang mengambil seorang anak sebagai anak angkat, namun tiba-tiba orang tua tersebut meninggal dunia. Sementara anak angkatnya masih kecil dan belum mampu untuk mencari nafkah sendiri. Apakah anak tersebut tetap tidak bisa mendapatkan bagian harta warisan orang tua angkatnya? Bagaimana persepsi Imam Madzhab mengenai hal ini?Kesimpulan dalam penelitian adalah bahwa Imam Madzhab membahas mengenai wasiat dalam makna umum, mereka belum membahas secara spesifik mengenai Wasiat wajibah. Namun statement mereka mengenai wasiat dapat menjadi dasar hukum bagi kebolehan Wasiat wajibah bagi anak angkat. Alasannya adalah adanya kemashalahatan bagi anak angkat karena tidak ada yang menanggung beban hidupnya. Jika dia tidak bisa mendapatkan bagian dari harta yang ditinggalkan orang tua angkatnya, tentu akan memunculkan kemudharatan baginya. Kata Kunci: Wasiat Wajibah, KHI, Anak Angkat