TEORI SYIRKAH DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BAGI ISTRI YANG BERKARIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM SERTA PRAKTEKNYA DI PENGADILAN AGAMA

Abstract

Abstrak Hukum Islam tidak mengenal aturan percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Aturan percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan muncul dalam hukum Positif di Indonesia melalui Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun Kepemilikan bersama dalam hukum Islam diatur dalam Hukum Syirkah. Pembagian harta bersama dalam perkawinan memunculkan persoalan perihal jumlah prosentase pem­bagian dari harta bersama. Hal ini dapat dilihat dari putusan Mahkamah Agung tentang pembagian harta bersama terhadap suami yang tidak memberi nafkah terhadap anak dan istri berdasarkan putusan Nomor 266K/­AG/2010. Berdasarkan putusan tersebut, penggugat (istri) ber­hak mendapat tiga perempat dan tergugat (suami) berhak memiliki se­perempat bagian dari harta bersama. Harta bersama dalam hukum Islam merujuk pada teori syirkah dengan tujuan memelihara ke­mas­la­hatan dan dalam hukum positif merujuk kepada KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal Pasal 35-37 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 85-97. Kata Kunci: Syirkah, Harta Bersama, Pengadilan Agama