PANDANGAN ULAMA TENTANG TAQNIN AHKAM
Abstract
Abstrak Hukum Islam sejak awal pembentukannya mengalami perkembangan yang terus dinamis seiring dengan perkembangan ilmu di bidang ilmu perundang-undangan modern. Pada awalnya hukum Islam dilembagakan melulalui hasil ijtihad fuqaha yang disusun dalam kitab-kita fiqh maupun para hakim pengadilan melalui putusannya. Perkemangan hukum modern dengan adanya hukum negara yang terkodifikasi menuntut adanya perubahan bentuk hukum Islam yang terlembagakan melalui institusi resmi kengaraan yang mengikat dan formal. Dalam sejarah, Khilafah Usmani, melalui Sultan Sulaiman telah mulai menyusun bentuk fiqh secara resmi yang disebut qanun, sehinggan karena itu pula Sultan Sulaiman dari Usmani dikenal sebagai Sulaiman al-Qanuni (1520-1560 M). Keberadaan Qanun Fiqh dipandang sebagai sebagai suatu kebutuhan dan adapula yang mamandang bahwa keberadaan Qanun Fiqh dapat membatasi gerak ijtihad yang merupakan bentuk fleksibilitas hukum Islam. Kata Kunci: Ijtihad, Qanun, Undang-undang.