REDEFINISI IJTIHAD DAN TAQLID: Upaya Reaktualisasi dan Revitalisasi Perspektif Sosio-Historis

Abstract

  Abstrak Tema ini diangkat berdasarkan fakta sejarah bahwa pengertian ijtihad telah mengalami pergeseran makna. ijtihad pada periode awal diidentikkan dengan ra’yu, yang berarti pertimbangan dan pendapat seorang ahli. Pada masa tabi’in dan era  imam madzhab [abad ke-2 H – pertengahan abad ke-4 H], ijtihad identik dengan al-ra'yu  dan  qiyas.  Dalam perkembangan berikutnya, ra’yu muncul dalam bentuk lain yang dikenal dengan istihsan. Selanjutnya sesudah periode imam madzhab sampai sekarang, ijtihad didefinisikan sebagai upaya menetapkan hukum yang dilakukan oleh seorang mujtahid dengan cara mengeluarkan secara maksimal segala kemampuan yang dimilikinya.  Definisi di atas secara ekstrim menjadikan institusi ijtihad sebagai sesuatu yang tidak mudah dilakukan oleh siapa saja. Sehingga hasil ijtihad pada masa kini dikesani kurang bermutu dibandingkan dengan produk ijtihad pada masa sebelumnya. Bahkan sejak abad ke-IV H hingga  kini para ulama kurang berani  menonjolkan diri atau ditonjolkan oleh pengikutnya sebagai mujtahid muthlaq/mustaqil. Hal ini menunjukkan bahwa untuk memenuhi syarat ijtihad yang ditentukan sulit untuk dipenuhi sekarang ini. Oleh karena itu upaya redefinisi ijtihad menjadi penting agar semangat ijtihad di kalangan ahli hukum Islam terus berkobar dan masa depan hukum Islam tetap sesuai dengan situasi dan zamannya. Tentunya dengan pengertian ijtihad yang bisa memberikan peluang kepada siapa saja untuk melakukannya, tidak dengan berbagai persyaratan yang sulit dijangkau, begitu juga dengan pengertian taklid. Kata Kunci: Mujtahid, Mukallid, Ijtihad