METODE ISTINBATH HUKUM IBNU KATSÎR DALAM KITAB TAFSÎR AL-QUR’ÂN AL-AZHÎM

Abstract

Abstrak Ibnu Katsîr di kalangan para pengkaji tafsir dan ilmu-ilmu al-Quran bukan tokoh yang asing, karena kitab tafsirnya yang bercorak bi al-ma’tsûr dipergunakan sebagai salah satu kitab induk dalam studi al-Quran dan menjadi referensi utama dalam penafsiran hukum al-Quran. Karena itulah, tafsir Ibnu Katsîr yang muncul pada abad ke tujuh hijriyah dan bermazhab Syâfi‘î sudah bergitu akrab di dunia pesantren di Indonesia, dan dijadikan rujukan penting dalam pembahasan masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan (masâ’il al-diniyyah wa al-ijtimâ’iyyah). Kendatipun demikian, Tafsir Ibnu Katsîr tersebut da­lam kupasan hukum-hukumnya, tidak selamanya selaras dengan mazhab Syâfi‘î, tergantung argumentasi yang dibangunnya, sehingga ter­kadang selaras dengan pemikiran Imam al-Syâfi‘î, atau sebaliknya. Metode istinbath hukum yang digunakan oleh Ibnu Katsîr lebih banyak menggunakan tarjîh sehingga terkesan moderat dan tidak ta’asub mazhab.  Kata Kunci: Tafsîr bi al-ma’tsûr, Istinbâth al-Ahkâm, Tarjîh