HADITS TARBAWI TENTANG POTENSI ANAK ( FITRAH )

Abstract

Dua hadits yang tentang fitrah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Ahmad bin Hanbal adalah merupakan hadits yang shahih. Karena telah memenuhi syarat – syarat keshahihan suatu hadis yaitu Sanadnya bersambung, Seluruh perawi dalam sanad tersebut bersifat adil dan dhabith, dalam sanad tersebut terhindar dari Syudzudz(kejanggalan) dan ‘illat(cacat). Fitrah adalah potensi-potensi untuk menjadi baik dan sekaligus menjadi buruk, potensi untuk menjadi muslim dan untuk menjadi musyrik. Secara sederhana, fitrah di sini diartikan dengan potensi untuk beragama, juga potensi untuk tidak beragama. Pendidikan merupakan media untuk mempertahankan fithrah khalqiyyah dan sarana untuk mengasah dan menumbuhkembangkan fithrah munazzalah sehingga mampu mengimplementasikan keberagaman dan moralitas yang baik. Orang tua mempunyai tanggung jawab kepada anaknya berkembang sesuai fitrahnya, bertanggung jawab terhadap pendidikan anaknya. Langkah pendidikan yang tepat harus ditempuh oleh orang tua adalah pendidikan ketauhidan, pendidikan Akhlaq, pendidikan Sholat, pendidikan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, pendidikan ketabahan dan kesabaran.