Nita Anggraeni NEGARA BERKEMBANG, PERLINDUNGAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM KONTEKS HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

Abstract

Keanggotaan WTO terbanyak adalah negara berkembang. Berjumlah sekitar dua per tiga dari total anggota WTO sebanyak 164 negara. Mereka memainkan peran sangat aktif dan penting di WTO karena jumlahnya yang banyak, peranan mereka menjadi lebih penting dalam ekonomi global, karena negara berkembang semakin melihat perdagangan sebagai alat vital dalam usaha pembangunan negaranya. Negara berkembang terdiri memiliki kelompok dan setiap kelompok dengan permasalahan yang berbeda. Status negara berkembang di WTO memiliki hak-hak khusus. Beberapa ketentuan dalam beberapa Perjanjian WTO memberi negara berkembang masa transisi yang lebih lama sebelum mereka diwajibkan untuk sepenuhnya melaksanakan kesepakatan juga mereka dapat menerima bantuan teknis. Anggota WTO yang mengumumkan dirinya sebagai negara berkembang tidak secara otomatis mendapat  keuntungan dari beberapa anggota negara maju seperti  dalam prinsip General System of Preference (GSP). Dalam praktiknya terdapat preferensi yang menentukan daftar negara-negara berkembang yang akan mendapatkan keuntungan dari sistem  tersebut. Permasalahan yang banyak dihadapi negara berkembang adalah bagaimana produk lokal dapat bersaing dengan produk impor. WTO memiliki berberapa alternatif perlindungan produk lokal bagi negara anggota akan tetapi banyak perlakuan khusus untuk negara berkembang. Kata Kunci Negara Berkembang, Perdagangan, WTO