Ahmad Zaini PENGATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN

Abstract

Salah satu bidang diantara bidang hukum perburuhan yang sangat penting jika dihubungkan dengan masalah perlindungan pekerja adalah bidang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama PHK yang dilakukan oleh majikan.Persoalan PHK menjadi mengemuka jika pengusaha ingin memutuskan hubungan kerja, padahal pekerja masih ingin tetap bekerja.Mengemukanya persoalan ini terletak pada keinginan pengusaha yang lazimnya serba kuat berhadapan dengan keinginan pekerja yang lazimnya serba lemah. Masalah pemutusan hubungan kerja selalu menarik untuk dikaji dan ditelaah lebih mendalam. Tenaga kerja selalu menjadi pihak yang lemah apabila dihadapkan dengan piak pemberi kerja Tidak jarang para pekerja selalu mengalami ketidakadilan apabila berhadapan dengan kepentingan perusahaan.Tujuan utama  hukum perburuhan adalah untuk melindungi kepentingan buruh/pekerja. Tujuan tersebut dilandasi oleh filosofis dasar  bahwa buruh  selalu merupakan subordinasi dari pengusaha. Oleh karena itu, hukum perburuhan dibentuk untuk menetralisir ketimpangan tersebut. Dengan demikian, ketika undang-undang tidak mampu menyeimbangkan subordinasi tersebut, maka hal tersebut  terjadi karena kegagalan secara substansi dan kepentingan di lapangan yang lebih berpihak kepada para pengusaha. Kata Kunci Perlindungan pekerja, PHK, Subordinasi, Pengusaha, Pekerja, Pemerintah.