PERLINDUNGAN HAK-HAK TAHANAN DALAM PANDANGAN KUHAP

Abstract

Penahanan merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan seseorang, yang dalam penerapannya seringkali berbenturan dengan hak asasi manusia. Sering kali terjadi tindakan sewenang-wenang oleh penyidik dalam melakukan upaya paksa dilakukan tanpa prosedur yang tepat sehingga tersangka pelaku tindak pidana seperti sudah divonis dihukum bersalah sebelum dinyatakan bersalah berdasarkan kekuatan hukum yang tetap. Pemeriksaan tersangka yang dilakukan oleh penyidik (polisi), seringkali dilakukan dengan tindakan kekerasan dan intimidasi serta bentuk-bentuk pemaksaan lainnya hanya untuk mendapatkan keterangan dan bukti keterlibatan tersangka dalam sebuah perkara. Tulisan ini berusaha mengelaborasi tentang pandangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memandang penahanan yang dilakukan oleh penyedik (penegak hukum). Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, hak tahanan, hukum pidana.