METODE SYARI’AT ISLAM DALAM MENGHAPUSKAN PERBUDAKAN

Abstract

Tidak ada satu ayatpun dalam al-qur’an yang menyuruh melakukan perbudakan terhadap para tawanan.Perbudakan hanya dapat diletakkan atas budak-budak yang ditawan belum sampai umurnya.Islam menganggap bahwa manusia itu adalah sama menjadi ummat yang satu memperlakukan dengan perlakuan yang sama, karena Islam dasarnya yang agung berdasarkan prinsip tersebut, maka Islam memperkecil sumber-sumber terjadinya perbudakan, pada sisi lain memperlakukan dengan baik terhadap para budak, bahkan Islam berusaha untuk memerdekakannya. Sebagaimana diketahui dalam sejarah, sebelum Islam datang dikalangan bangsa Arab sudah ada budak, dan budak pada waktu itu diperlakukan dengan cara keji dan hina, bahkan budak dianggap sebagai benda yang tidak bergerak, seperti pada zaman kerajaan Romawi. Kerajaan Romawi menganggap bahwa budak adalah benda yang tidak mempunyai ketentuan-ketentuan dan hak-hak sebagai manusia, mereka diharuskan bekerja di sawah dengan kaki rantai, diberi makan sekedar bisa hidup dan bisa bekerja untuk majikan.Makan itupun bukan hak mereka meskipun binatang dan tumbuh-tumbuhan berhak mendapat makanan yang secukupnya, ketika bekerja mereka dihalau dengan cambuk, bukan karena suatu sebab semata-mata untuk menyenangkan tuan-tuan atau wakil-wakil mereka yang bertugas menanganinya. Perlakuan budak semacam itu tidak berbeda jauh baik di Yunani, Yahudi dan German Kuno. Jika ditinjau dar segi penghapusan status kemanusiaan para budak secara total, pembinaan mereka dengan kewajiban-kewajiban berat tanpa pemberian hak apapun sebagai imbalannya, Maka Islam datang untuk menetapkan kesatuan kesatuan azali; kesatuan pertumbuhan secara kesatuan tempat kembali manusia, dengan demikian adanya budak dalam Islam tidaklah dianggap sebagai benda, akan tetapi budak diperlakukan dengan secara baik.       Islam membuka pintu seluasnya terhadap para budak untuk menjadikannya merdeka. Kata Kunci : Budak, Syariat Islam.