URGENSI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI PERUSAHAAN

Abstract

Problem keselamatan kerja masih menjadi isu penting dewasa ini.Dalam kasus kecelakaan kerja, factor yang paling dominan adalah masih abainya perusahaan dalam penerapan system Keselamatan dan Ksehatan Kerja (K3). Penerapan K3 merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keselamatan dan Kesehatan kerja diperlukan seiring dengan perkembangan industri yang membawa serta penggunaan berbagai alat, mesin, instalasi dan bahan-bahan berbahaya maupun beracun. Penggunaan alat dan bahan yang awalnya bertujuan untuk memudahkan pekerja dalam melakukan pekerjaannya kerap justru menimbulkan peningkatan risiko kerja dalam proses penggunannya. Risiko yang langsung berakibat bagi pekerja umumnya adalah risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang pada tingkat tertentu dapat menyebabkan putusnya hubungan kerja sehingga lelangsungan pekerjaan/penghidupan pekerja dan keluarganya tidak dapat dipertahankan. Di sisi lain, terdapat risiko bagi pengusaha berupak kemungkinan terjadinya berbagai kerusakan di lingkungan kerja dalam kaitannya dengan kelangsungan set dan alat-bahan produksi serta timbulnya biaya-biaya kompensasi. Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah suatu program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan bagi timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Tujuan dibuatnya aturan ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit  akibat hubungan kerja. Namun, patut disayangkan tidak semua perusaaan memahami arti pentingnya Keselamatan dan Kesehatan kerja. Aturan penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan kerja pada hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasanagan, pemakaian,, penggunan, pemeliharaan peralatan dalam bekerja, serta pengaturan dan penu=yimpanan bahan, barang produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan, sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja dapat dieliminir. Kata kunci : Kesehatan kerja, Keselamatan kerja, Hubungan kerja, Risiko kerja.