Pemikiran Hukum al-Zanjani Tentang ‘Illah al-Hukm dan al-Ziyadah ‘Ala al-Nash Sebuah Refleksi Kontroversial antara Pemikiran Mazdhab Mutakallimin Versus Mazdhab Hanafiah

Abstract

Untuk memahami persoalan illat hukum danal-Ziyadah ‘Ala al-Nash dalam pemikiran al-Zanjaniyperlu dijelaskan terlebih dahulu kontroversi dua madhab besar usul fikih, mazdhab Haditsdi Madinah versus mazdhab Ra’yudiIrak yang menjadi latar historisnya.Karenanya, diperlukan unifikasi prinsip (metodologi) hukum, untuk menyelamatkan pertentangan yang amat mendasar ini. Tokoh yang mampu menyatukan hukum dari ancaman disentegrasi itu adalah Imam al-Shafi’i.Dalam karya, al-Risalah, ia merumuskan empat sumber  hukum Islam: Qur’an, Sunnah, ijma’ dan qiyas. Rumusan ushul fiqh al-Shafi’i ini mendapat pembenaran dan diamini oleh ulama ushul lainnya. Hal itu terbukti dari tidak adanya pertentangan atas teori al-Shafi’i ini dari mereka. Malahan, mereka menerima dan hanya menambah pada rumusan itu sesuai dengan ciri khas masing-masing mazdhab sebelum al-Shafi’i membangun teori ushul fiqhnya. Seperti mazdhab Hanafi menambahkan urf dan istihsan dalam ushul fiqihnya.Mereka yang tetap mempertahankan apa yang telah dirumuskan oleh al-Shafi’i dikenal dengan mazdhab Mutakallimin; dan mereka yang mengadakan penambahan tanpa mengurangi rumusan al-Shafi’i disebut mazdhab Hanafiah.Artikel ini membuktikan bahwa pembahasan illat hukum danal-Ziyadah ‘Ala al-Nashdalam pemikiran al-Zanjaniy dengan pendekatan kebahasaannya, mampu menghasilkan rumusan yangmemiliki kedalaman makna dan metodologi, terutama dalam topik illat hukum. Namun dalam membahas substansi metodologi topik al-Ziyadah ‘Ala al-Nash, ia ternyata menurut penulis belum mampu mengurai dengan baik. Karena kasus ini tampaknya bukan hanya problem kebahasaan (lafdhiyah)tetapimelibatkan problem ‘epistem historik’. Inilah mungkin, saya tidak bermaksud merendahkan al-Zanjaniy, kelemahan dari pendekatan bahasa yang dipakai al-Zanjaniy. Kata Kunci:Imam al-Shafi’i, al-Risalah, mazdhab Mutakallimin, mazdhab Hanafiah.al-Zanhaniy, ‘illah dan al-ziyadah ‘ala al-nash.