NADZIR WAKAF; VERSI FIQH ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Salah satu instrumen ekonomi Islam yang sangat unik dan sangat khas dan tidak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lain adalah wakaf. Kekhasan wakaf juga sangat terlihat dibandingkan dengan instrumen zakat yang ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan mustahiqnya. Wakaf adalah bentuk instrumen unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (bir), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan masyarakat muslim yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Kata Kunci : Ekonomi Islam, Wakaf, Instrumen Zakat