TEORI-TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Kecenderungan untuk senantiasa mancapai jalan rekonsiliasi yang aman antara hukum adat dan hukum Islam mendorong kepada suatu situasi dalam masyarakat Indonesia di mana dua sistem hukum saling memberikan pengaruh satu sama lainnya. sekedar contoh saja dalam szuhat thalaq, di mana bolehnya si isteri untuk mengambil inisiatif dalam kasus tersebut, maka dapatlah dil:atakan bahw, - hukum Islam telah mengadaptasikan dirinia kepada hukum adat. Contoh di atas adalah suatu bukti bahwa di antara hukum adat dan hukum Islam terdapat perbedaan-perbedaan namun bukan berarti tertutup bagi terjadinva suatu rekonsiliasi. Karena nampaknya kita tidak mungkin menggunakan hanya salah satu hukum saia dengan serta merta meninggall:an yang lainnya. Kata Kunci: hukum Islam, hukum adat, teori hukum