PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM PERKEMBANGAN HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA

Abstract

Hak asasi manusia yang dipahami sebagai natural right merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal. Berdasarkan sudut pandang ini, sangat wajar sekali apabila hak asasi manusia telah berkembang sebagai suatu tatanan yang semula hanya sebatas negara tertentu saja, sekarang telah mendunia dan merupakan cerminan dari bermacam-macam norma perilaku yang diterima secara khusus oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Asumsi inilah sebenarnya yang dijadikan sebagai dasar dari diterimanya pernyataan hak asasi manusia sedunia pada tahun 1948 oleh suatu badan internasional yaitu PBB. Namun harus disadari pula, salah satu masalah pokok yang dihadapi setiap upaya untuk melembagakan ide-ide pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia adalah soal penegakan berbagai instrumen hak asasi manusia dalam praktek di negara-negara yang beranekaragam, baik dalam kondisi-kondisi sosial ekonomi dan budayanya maupun dalam tingkat perkembangannya masing-masing. Karena itu, sering muncul perbedaan yang kerap kali diawali dari adanya perbedaan pandangan, baik mengenai universalitas konsep hak asasi manusia itu maupun mengenai relativitas prosedural upaya-upaya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal Kata Kunci: Hak asasi manusia, hak perempuan, perlindungan