JUAL BELI ON-LINE BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Abstract
Salah satu fenomena mu’amalah dalam bidang ekonomi adalah transaksi jual beli yang mengunakan media elektronik, perkembangan teknologi telah memacu perubahan kebiasaan individu termasuk salah satunya dalam hal melakukan transaksi jual beli. Apabila dahulu yang dimaksudkan dengan transaksi jual beli harus dilakukan dengan cara bertatap muka dimana terjadi peralihan barang secara langsung dari penjual kepada pembeli, yaitu pembeli harus bertemu dengan penjual dipasar nyata. Saat ini telah beralih kepada era dimana transaksi tidak lagi dilakukan secara tatap muka, melainkan sudah melalui media on-line. Dalam sudut pandang fiqih jual belin on-line diperbolehkan dalam islam sesuai dengan kaedah fiqih “Al-ashl fi mu’amalah al -ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi, asalkan didalam prosesnya tidak terjadi unsur-unsur yang bertentangan dengan islam seperti penipuan, ketidak jelasan dan riba.