Fungsi Intermediary Bank Aceh Setelah Melakukan Konversi Menjadi Bank Umum Syariah

Abstract

Sebagai  salah satu Negara dengan  penduduk muslim terbesar didunia, Indonesia merupakan pasar potensial bagi bisnis berbasis syariah termasuk industri keuangan syariah. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya agar industri keuangan syariah dapat berkembangan di Indonesia salah satunya adalah dengan membuat ketentuan diperbolehkannya bank konvensional melakukan konversi menjadi bank syariah. Kebijakan tersebut ternyata berdampak positif dalam meningkatkan market share industri perbankan syariah terhadap pangsa pasar industri keuangan di Indonesia. Pada tahun 2016-2017 market share industri keuangan syariah meningkat menjadi 5,3% dan 5,78% padahal pada tahun 2015  market share industri perbankan syariah hanya 4,83%. Meningkatkanya market share industri perbankan syariah, salah satunya disebabkan konversi bank Aceh menjadi bank Aceh Syariah pada tahun 2016. Konversi yang dilakukan oleh Bank Aceh secara umum berdampak positif terhadap market share industri perbankan syariah, namun bagaimana kondisi pada internal pada bank Aceh Syariah sendiri apakah ada perubahan signifikan bank Aceh Syariah dalam menjalankan fungsi intermediary? Guna mencari atas pertanyaan ini maka studi ini perlu dilakukan. Studi ini menggunakan analisis kuantitatif dengan pendekatan before after. Data penelitian yang digunakan adalah data skunder yaitu data laporan keuangan bank Aceh Syariah selama 18 bulan sebelum konversi dan 18 bulan setelah konversi. Analisis data menggunakan paired sample t-test dengan menggunakan software SPSS.21. Hasil dari studi ini membuktikan bahwa setelah melakukan konversi menjadi bank Aceh Syariah ada perbedaan yang signifikan dalam menjalankan fungsi intermediary baik dari sisi jumlah pembiayaan dan jumlah DPK. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan brand bank Aceh menjadi Syariah berdampak positif dengan keputusan masyatakat untuk menggunakan produk bank Aceh Syariah.