Hukum Non Muslim sebagai Pemimpin Muslim Ditinjau dari Perspektif Tafsir Ibnu Katsir

Abstract

Ummat Islam telah lama hidup berdampingan dengan non muslim, mereka saling melakukan transaksi jual-beli, hutang-piutang, dan kegiatan-kegiatan mu'amalah lainnya. Akan tetapi non muslim menjadi pemimpin bagi ummat Islam mempunyai hukum tersendiri seperti yang sudah dijelaskan oleh Allah subhanahu wata'ala dalam firman-firman-Nya yang sanagat banyak dalam al-Qur'an. Untuk memahami al-Qur'an dengan baik, maka butuh penjelasan yang tepat dan sesuai dengan maksud dan tujuan firman Allah subhanahu wata'ala, maka penulis meneliti mufasir yang terpercaya dan telah diakui oleh para 'ulama Islam, yaitu Ibnu Katsir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kepemimpinan non muslim terhadap ummat Islam sangat dilarang dalam agama, bahkan Imam Ibnu katsir menyatakan orang yang mengangkat non muslim menjadi pemimpin bagi ummat Islam sebagai orang munafiq.