FENOMENA PENISTAAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN FILSAFAT PANCASILA (Studi Kasus terhadap Demo Jilid II pada 04 November 2016)
Abstract
Wacana tentang penodaan agama merupakan wacana yang banyak menimbulkan polemik. Dalam konteks Indonesia, hal ini tidak hanya terjadi dalam ranah hukum positif, namun secara luas juga dalam ranah pemikiran Islam. Masalah yang menjadi polemik adalah apakah negara berhak memutuskan bahwa seseorang atau kelompok tertentu telah menodai agama, bukankan yang berhak memutuskan hanya Tuhan, pertanyan-pertanyaan semacam ini sering muncul dalam hal perbincangan mengenai masalah siapa yang paling berhak dan memiliki wewenang dalam memutuskan perkara hukum terkait dengan kasus seputar agama. Penelitian ini secara khusus mencoba mengkaji dan menelusuri akar gerakan demonstrasi umat Islam yang terjadi pada 04 November 2016 lalu, khususnya dalam tinjauan Islam dan filsafat Pancasila.Penelitian ini menganalisis tentang bagaimana polemik dugaan penodaan agama yang menimbulkan demonstrasi besar-besaran tahun lalu oleh sekelompok ormas dan umat Islam yang menuntut keadilan atas ungkapan kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu, dengan secara khusus menelusuri akar-akar gerakan demonstrasi pada tataran hukum, agama, dan politik. Atas dasar tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan desktiptif-interpretatif. Peneliti membedah secara kritis bagaimana akar demonstrasi tersebut muncul dan apa saja yang memicu terjadinya demonstrasi tersebut, dengan secara cermat melakukan peninjauan dalam perspektif Islam dan filsafat Pancasila.Kata Kunci: Penistaan agama, Al-Maidah: 51, Islam, Filsafat Pancasila.