Penistaan Agama pada Masyarakat Plural Ditinjau dari Tafsir Maqasyidi
Abstract
This paper relooks at how most people are vulnerable in facing plural society. Within multi-culture community project in which all religions have equal right and the raising of religious exclusivism, this paper attempts to show how religious plurality maintained in the plural community. One of prominent issue in this context of plural communit is blasphemy. Beside in order to maintain religious harmony in plurality, the law of blasphemy was also purposed to protect any religious issues that despised another religion. Here, blasphemy occurs for some reasons, first is massive understanding about religion is still monolitic and much affected from religious exclusivism, secondly the law about blasphemy is still unfamiliar among plural community. In order to overcome this issue, this paper will unpack the blasphemy law and how it is affected among plural community. Through the paradigm about Maqashid Syari’ah, this paper will argue that the law about blasphemy should be introduced toward communityintensively and massively. Beside it is emphasizing religious plurality; it could be also as medium for communicating the issues of religious blasphemy.Paper ini melihat kembali bagaimana kebanyakan orang rentan dalam menghadapi masyarakat majemuk. Dalam masyarakat multi-kultur, di mana seluruh agama memiliki kebenaran yang sama dan meningkatnya eksklusifitas agama, paper ini mencoba memperlihatkan bagaimana kemajemukan agama dijaga dalam masyarakat yang plural. Salah satu isu yang menonjol dalam konteks masyarakat majemukadalah penistaan. Selain untuk menjaga keharmonisan agama dalam kemajemukan, hukum penistaanjuga dituju untuk menjaga berbagai masalah agama yang memandang rendah agama lain.Di sini terjadinya penistaan agama terjadi karena beberpa alasan.pertama, adalah pemahaman yang masif mengenai agama masih monolitis dan banyak terpengaruh dari eksklusifitas agama.kedua, hukum terhadap penistaan masih kurang familiar di antara masyarakat majemuk. Untuk mengatasi isu ini, paper ini akan membongkar hukum penistaan dan bagaimana itu mempengaruhi di antara masyarakat majemuk. Melalui paradigma Maqasid Syariah, paper ini akan membahas bahwa hukum tentang penistaan harus diperkenalkan kepada masyarakat secara intensif dan masif. Di samping itu, paper ini menekankan kemajemukan agama; itu juga bisa menjadi medium untuk mengkomunikasikan isu-isu penistaan agama.Keyword: Plural community,Pluralism,Blasphemy, Maqashid Syariah.