Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai Benda Wakaf

Abstract

Wakaf merupakan ibadah yang bernilai sosial-religi. Peraturan perwakafan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang memperluas obyek wakaf mencakup benda bergerak, salah satunya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dalam hukum Islam tidak dikenal istilah HAKI. Melihat permasalahan tersebut, penulis merasa perlu mengkaji lebih dalam mengenai wakaf HAKI dalam hukum Islam, khususnya Mazhab Hanafiyah. Penelitian ini merupakan penelitian  riset kepustakaan dengan metode kualitatif dan pendekatan yuridis normatif sertabersifat deskriptif-analitis-komparatif. Dari hasil penelitian, ulama muta’akhirin Mazhab Hanafiyah  membolehkan wakaf HAKI karena HAKI termasuk benda dan memiliki nilai ekonomi dengan dasar adanya ‘urf. Menurut hukum positif, HAKI dikategorikan sebagai benda wakaf sesuai yang tercantum dalam UU Wakaf. Persamaan wakaf HAKI menurut Mazhab Hanafiyah dan UU Wakaf adalah sifat temporal dalam wakaf, tetapnya kepemilikan wakif atas benda wakaf dan bolehnya naz}ir  mengambil manfaat dari wakaf yang dikelolanya dengan cara baik. Perbedaan wakaf HAKI menurut Mazhab Hanafiyah dan UU Wakaf adalah dari segi rukun, penggantungan status benda wakaf, wakaf boleh ditarik, dijual dan diwariskan serta adanya sistem administrasi dalam wakaf.