Zakat vis to vis Pajak sebagai Lembaga Keuangan Publik

Abstract

Pajak dan zakat merupakan salah satu instrumen lembaga keuangan publik yang tidak terpisahkan dalam kegiatan pemenuhan kewajiban baik dalam kehidupan bernegara maupun beragama. Dalam pergulatan pemikiran hukum ekonomi Islam di Indonesia, baik sinergitas ataupun integrasi zakat dan pajak merupakan perbincangan baru yang selama beberapa tahun terakhir menjadi lebih sering di perbincangkan dan dibahas baik dalam kacamata hukum positif maupun hukum Islam. Dari sisi ekonomi, pajak dan zakat tidak jauh berbeda, tapi dari sisi teologis jelas tidak sama. Zakat merupakan satu bentuk ibadah yaitu bentuk peribadatan yang melibatkan harta benda (maliyah) didalamnya  sedangakan pajak  adalah murni bernilai ekonomis. Perbedaan yang paling krusial terletak pada dasar pengelolaan zakat yang dianggap memiliki unsur-unsur yang berbeda dengan pajak. Dalam formulasi terkait relasi antara zakat dan pajak setidaknya ada tiga wacana yang tersedia, yaitu: a) zakat adalah pajak; yang dikemukakan oleh Fazlul Rahman; 2) pajak adalah zakat; yang diutarakan oleh Masdar F. Mas’udi ; dan 3) pajak bukan zakat dan begitu pula sebaliknya; yang disampaikan Yusuf Qaradhawi, kesemuanya memiliki alasan yang logis dan dapat diterima secara akademis.