Pemikiran Khaled Abou El Fadl tentang Hermeneutika atas Wewenang dalam Hukum Islam

Abstract

Pada era Rasul saw, semua persoalan terkait hukum Islam selalu dikembalikan kepada Rasul. Apa yang disabdakan Rasul saw. dengan mengacu pada al-Quran akan menjadi putusan hukum. Sepeninggal Rasul, siapa yang paling otoritatif memutuskan dalam hukum Islam? Secara teoretik, tentu saja yang paling otoriatif adalah Al-Quran dan al-Hadits. Tetapi pertanyaannya adalah apakah setiap orang yang membaca teks-teks tersebut kemudian mengungkapkan pemahamannya terhadap teks tersebut lantas dengan sendirinya menjadi otoritatif atau malah menjadi otoriter? Tulisan ini mengurai gugatan El Fadl terhadap otoritarianisme dalam tubuh hukum Islam. El Fadl menawarkan hermeneutika sebagai alternatif untuk menyelamatkan hukum Islam dari belenggu otoritarianisme sehingga menjadi hukum yang otoritatif.