Aspek Hukum E-Commerce Dan Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online Di Marketplace

Abstract

Dewasa ini, transaksi bisnis banyak yang dilakukan secara online. Model bisnis semacam ini sering disebut dengan e-commerce. Di Indonesia sedang berkembang model pasar online yang sering disebut dengan marketplace. Marketplace di Indonesia yang paling dikenal yaitu Ladaza Indonesia, Bukalapak, Tokopedia, Shopee, MatahariMall, BliBli, dan sebagainya. Sedangkan dalam tingkat internasional, yang sering dikenal adalah Amazon.com, dan Alibaba.com. Dengan maraknya marketplace-marketplace tersebut, penulis melalui artikel ini bermaksud mengkaji bagaimana perlindungan hukum konsumen di implementasikan. Artikel ini menyimpulkan beberapa aspekĀ  hukum implementasi bisnis e-commerce di marketplace. Pertama, meski banyak fitur-fitur inovatif yang telah diberikan marketplace, perusahaan-perusahaan marketplace masih banyak yang belum memiliki ketentuan atau aturan untuk menindaklanjuti terhadap akun toko penjual yang jarang online atau bahkan sudah tidak online. Kedua, eksistensi perusahaan marketplace sangat penting dalam mengembangkan pertumbuhan e-commerce nasional, sehingga harus memperhatikan perlindungan hak-hak konsumen. Dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang baik maka pemerintah harus mengeluarkan aturan spesifik mengenai transaksi di marketplace yang menyangkut tentang logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, pajak, pendidikan dan sumber daya manusia, serta cyber security.