KONSEP KEPEMILIKAN HARTA PERSPEKTIF EKONOMI SYARI’AH
Abstract
Harta merupakan segala sesuatu yang dimanfaatkan secara legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) dan merupakan urat nadi kegiatan ekonomi. Menurut Islam harta pada hakikatnya adalah hak milik Allah. Namun karena Allah telah menyerahkan kekuasaannya atas harta tersebut kepada manusia, maka perolehan seseorang terhadap harta itu sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memanfaatkan serta mengembangkan harta. Sebab, ketika seseorang memiliki harta, maka esensinya dia memiliki harta tersebut hanya untuk dimanfaatkan dan terikat dengan hukum-hukum syara’, bukan bebas mengelola secara mutlak. Konsep kepemilikan harta perspektif ekonomi syari’ah adalah diakuinya hak milik individu dan hak milik umum. Dimana kedua hak tersebut tidaklah bersifat mutlak. Hal ini menunjukkan bahwa hak milik terkait erat dengan prinsip bahwa manusia adalah pemegang amanah Allah SWT. Untuk itu manusia tidak mempunyai hak untuk menguasai sesuatu hal tanpa mempertimbangkan dampaknya. Dalam hal ini dilarang adanya penindasan terhadap hak orang lain, melalui harta yang dimilikinya, karena didalam harta tersebut terdapat sebagian hak orang lain yang harus dipenuhi. Islam membolehkan setiap individu untuk memiliki hak milik pribadi tapi harus sesuai dengan ketentuan syari’at, sehingga hak milik pribadi dapat bermanfaat bagi orang lain.