BISNIS ONLINE DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Abstract

Bisnis online adalah aktivitas bisnis yang dilakukan oleh para pelaku bisnis baik itu organisasi bisnis maupun individu dengan memanfaatkan media elektronik. Bisnis online dikenal dengan istilah e-commerse dimana e- commerse terbagi dua yaitu B2B dan B2C. B2C atau business to consumer menjadi primadona bagi para pebisnis dalam mempromosikan produknya melalui media elektronik terutama media sosial dan blog. Permasalahan timbul dari adanya aktivitas bisnis ini adalah pertanggungjawaban terhadap konsumen atau pelanggan. Pelanggaran yang sering sekali dilakukan oleh pebisnis B2C ini adalah sikap tidak jujur terhadap konsumen tentang produk yang ditawarkan seperti menyembunyikan informasi produk tersebut dimana kelemahan utamanya adalah calon konsumen hanya mengetahui produk melalui gambar dan informasi produk yang diminati dari keterangan yang diberikan oleh pebisnis online. Maka prinsip – prinsip etika bisnis harus diterapkan secara tegas dalam bisnis online demi melindungi konsumen. Dalam penelitian ini, penulis tertarik membahas tentang bisnis online ditinjau dari kacamata Islam dan kaitannya dengan etika bisnis dalam bisnis online  ini.