Abstract

  Sebagai warga Indonesia kita patut bangga terhadap Pertumbuhan dunia usaha di Indonesia. Di berbagai sektor usaha telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, baik sektor industri maupun jasa, sehingga pada gilirannya muncul persaingan yang seharusnya dipandang sebagai hal positif, dimana dengan adanya persaingan itu sendiri para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik untuk para konsumen. Akan tetapi realitas yang terjadi di kalangan pelaku usaha adalah terjadinya persaingan yang tidak sehat yang mengarah kepada bentuk monopolistik yang tanpa disadari dapat merugikan pelaku usaha lainnya dan tentunya sangat bertentangan dengan Hukum Ekonomi Islam, serta patut dilakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut seperti yang diatur di dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.