KONSEP KEPEMILIKAN DAN USAHA DALAM ISLAM
Abstract
Kepemilikan harta merupakan salah satu kebutuhan dan alat pemuas dalam kehidupan manusia. Harta dibedakan antara materi dan nilai. Materi hanya bisa berwujud ketika seluruh manusia atau sebagian diantara mereka menggunakan sebagai materi, dan nilai hanya berlaku bila dibolehkan oleh ajaran syari’at. Dalam konteks kepemilikian, harta dibedakan menjadi pemilikan individu dan pemilikan secara kolektif. Disamping prinsip pemilikan dalam Islam juga diatur mengenai usaha secara islami. Pemilikan terkait erat dengan wirausaha, karena apa yang telah dihasilkan dengan usahanya itu menjadi miliknya. Oleh karena itu prinsip pemilikan tidak bisa dipisahkan dengan wirausaha