MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI); STUDI ATAS PENGGUNAAN METODOLOGI QIYAS SEBAGAI UPAYA PENETAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Abstract

Abstrak: MUI adalah salah satu organisasi yang kompeten dalam mencari solusi hukum Islam atas peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di tanah air. Dalam melaksanakan fungsi memberikan fatwa hukum, MUI menggunakan seperangkat metodologi sebelum solusinya diumumkan dalam bentuk fatwa. Qiyas adalah salah satu metode yang berfungsi sebagai perluasan atas hukum-hukum yang belum ada, atau tidak relevan lagi untuk digunakan dalam konteks Indonesia.Penelitian ini memberi gambaran tentang penggunaan metodologi qiyas oleh MUI. Dengan metode kualitatif, penelitian ini memperlihatkan bahwa terdapat kerancuan putusan hukum akibat inkonsistensi penggunaan qiyas. Hal ini sesungguhnya bukan karena metodologi yang tidak mapan atau kualitas individu dalam mengoperasikannya, namun lebih banyak disebabkan karena kurangnya keberanian menetapkan aspek keindonesiaan dalam menjalankan usaha pencarian solusi hukum.