NIKAH MUT‘AH PERSPEKTIF SHI<‘AH

Abstract

Nikah Mut‘ah atau nikah temporer, sebuah nikah dengan jangka waktu yang disepakati, mengalami dua kali perizinan dan dua kali pelarangan oleh Rasul. Dengan latar sejarah status hukum yang cukup rumit, praktik ini akhirnya debatable hingga saat ini. Adalah Shi>‘ah sebuah kelompok besar dalam Islam yang menghalalkan praktik ini, berdasarkan pemahaman dalil al-Qur’an yang sama dengan kelompok Sunni tetapi melalui cara pandang berbeda. Titik perbedaan tersebut terletak pada persepsi tentang adanya penghapusan atau tidak terhadap dalil mut‘ah.