Pendidikan Lingkungan Hidup

Abstract

Setiap tanah harus dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemaslahatan manusia. Jika pemilik tanah tidak memiliki waktu untuk menggarapnya, ia harus memberikan kesempatan kepada yang lainnya, baik secara hibah ataupun sewa. Islam juga melarang menahan kelebihan air yang ada pada tanahnya sehingga menimbulkan kekeringan lahan di area sekitarnya. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, harus dengan memperhatikan kadar dan tingkat pencemaran udara serta dampak-dampak yang ditimbulkannya dalam kehidupan manusia. Wajib bagi seluruh warga, baik dari kalangan pejabat, aparat pelaksana, maupun masyarakat awam secara individu maupun sosial- untuk memperhatikan aturan-aturan yang berkaitan dengan lingklungan hidup, karena manusia tidak bisa terlepas dari masyarakat dan komunitas dimana dia hidup, dan kepedulian atau ketakpedulian terhadap aturan-aturan kesehatan akan berdampak pada keselamatan seluruh individu yang merupakan anasir pembentuk masyarakat.