Eksploitasi Anak Dalam UU Perlindungan Anak Menurut Perspektif Hukum Islam

Abstract

ABSTRAK Nilai atau norma sebenarnya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang tertib, adil dan makmur. Namun tujuan tersebut tidak selamanya terwujud disebabkan oleh beberapa faktor. Tujuan penulisan ini untuk Untuk mengetahui Bentuk - Bentuk Eksploitasi pada anak dalam UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menurut Hukum Islam serta sanksi yang diberikan Hukum Islam mengenai kejahatan tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analitis dan teknik kepustakaan (studi literatur). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak eksploitasi anak telah memenuhi unsur-unsur perbuatan kriminal dan melanggar kesusilaan. Bentuk Bentuk Eksploitasi anak dalam UU perlindungan anak terbagi menjadi dua jenis yaitu: Eksploitasi Ekonomi dan Eksploitasi Seksual (ESKA). Dalam Islam, Al-Qur‟an sudah dengan tegas menyebutkan tentang larangan pengeksploitasian terhadap anak dalam bentuk apapun. Sanksi yang diberikan untuk para pelaku yang mempekerjakan anak dan menelantarkan anak mendapatkasn sanksi Jarimah ta‟zir. Hukum Islam memberikan sanksi jarimah berupa jarimah hudud, Jarimah Qishas dan jarimah tazir. Sedangkan UU perlindungan anak memberikan sanksi Berupa penjara dan denda.Untuk menanggulangi masalah ini sebaiknya orang tua, lembaga pendidikan dan lembaga hukum memberikan perlindungan, pengajaran (akhlak, agama, moral) terhadap anak dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada pelaku supaya jera dan menjadi pelajaran bagi calon pelaku lainnya sebagai upaya tindak preventif.