TANGGUNGJAWAB MANUSIA TERHADAP AL MASLAHAT (KAJIAN USHUL FIQHI)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang tanggungjawab manusiaterhadap al maslahat. kemaslahatan dari masa ke masa selalu mengalami perubahandan perkembangan seiring dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.Berdasarkan rangkuman dari para ahli maslahat mengandung tiga syarat yaituPertama, ada keselarasan antara maslahah yang dijadikan sebagai dasarnya denganmaqasid syariah, dan tidak menegasikan dasar tersebut serta tidak bertentangandengan dalil qhat’i. Kedua, dapat diterima akal, terjadi pada sifat-sifat yang selarasdan rasional, serta dapat diterima oleh kelompok yang rasional. Ketiga, dalampenggunaan maslahah tersebut dapat menghilangkan kesusahan, sehingga jika tidakmenggunakannya manusia akan merasa kesusahan. Oleh karena itu dapat dikatakanhakekat dari maslahah adalah memelihara tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.