KEJAHATAN KESUSILAAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DI TINJAU DARI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

Abstract

AbstrakKejahatan moral dan kekerasan seksual dikenal dalam norma semua agama di dunia,sehingga nilai-nilai agama itu bersifat universal. Pada dataran aplikasinya, kasus ini dapatdapat dihindari karena peran nilai-nilai masyarakat juga sangat berpengaruh terhadappelaksanaan hukum.Faktor hukum dan selain hukum harus difokuskan dalam formulasi dan pelaksanaanhukum terkait kejahatan seksual. Misalnya, persepsi masyarakat bahwa perempuan adalahsumber eksplotasi seksual; there is kesalahan pencelaan dalam kejaharan seksual;permalahan membuktikan bahwa itu sangat sulit; begitu pun dengan formulasi kesalahanyang menimbulkan multi penafsiran. Hal yang sama pentingnya adalah jenis pemberianhukuman, tidak ada hukuman berarti tidak dapat menyembuhkan kebiasaan tersebut.Law Draft of Criminal Code, Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana perlu mengaturkekerasan seksual sebagai sebuah kejahatan moral. Bentuk kekerasan seksual harus lebihspesifik berdasarkan perkembangan kejahatan yang terjadi, dengan tetap mempertahankanpanduan norma yang diakui masyarakat.Kata Kunci : Morality, sexual, criminal law policy