Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang tindakan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi menurut tinjauan hukum pidana beserta Sanksi tindakan pencemaran nama baik ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kepustakaan (library research), hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pencemaran nama baik ditinjau dari hukum pidana Indonesia telah diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Namun, seiring denganberkembangnya kemajuan di bidang teknologi maka cara untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pun semakin beragam. Salah satunya tindakan pencemaran nama baik seseorang yang ditampilkan melalui berbagai media. Unsur-unsur dari Pasal 310 KUHP tidak dapat menjangkau delik pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tindakan tersebut sehingga asas lex spesialis derogate legi generalis dapat berlaku. Adanya asas tersebut, maka peraturan yang diatur dalam KUHP dapat dikesampingkan dengan menggunakan peraturan yang lebih khusus mengatur segala bentuk kegiatan yang dilakukan di dunia maya yaitu dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut dikarenakan tindakan pelaku telah memasuki wilayah hukum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu media internet sebagai media untuk melakukan tindakannya. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban pencemaran nama baik dapat melakukan gugatan baik perdata maupun tuntutan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai pasal yang berlaku pasal 27 jo pasal 45 UU ITE tentang tindak pidana pencemaran nama baik.