ANALISIS PENGGUNAAN DALIL SEPUTAR LARANGAN NIKAH BEDA KEYAKINAN

Abstract

AbstrakDalam perspektif Qurani nikah adalah keniscayaan individual dan sosial gunamelangsungkan keberlanjutan hidup manusia. Secara umum disebutkan bahwaperkawinan bertujuan untuk menjaling kehidupan yang mawaddah wa al-rahmat.Berdasarkan tujuan di atas maka para pemerhati kehidupan keluarga khususnya yangberlatar religius, mensyaratkan perkawinan dilakukan oleh pasangan yang memiliki agamadan keyakinan yang sama. Dengan demikian pelarangan kawin beda agama lebih padaadanya latar faktor-faktor sosial budaya yang kurang mendukung terhadap terciptanyatujuan perkawinan yang mawaddah wa al-rahmat, sebagaimana pembolehannya pada masanabi juga karena ditunjang oleh faktor sosial dan kondisi kemapanan kaum muslimin padawaktu itu. Pandangan ini sesuai dengan fakta histories, bahwa Quran membolehkanperkawinan dengan wanita kitabiyah sebagaimana yang disebutkan dalam surat al-Maidahayat 5 adalah terjadi pada akhir tahun ke 9 H dan awal tahun ke 10 H. Pada waktu itu umatIslam dan Negara madinah telah kuat, baik secara politik maupun militer. Oleh karena itu,meletakkan ayat 221 surat al-Baqarah, sebagai justifikasi pelarangan kawin beda agama/terlebih khusus kepada wanita ahl al-kitab, kurang elegan untuk tidak menyatakan tidakadil.Kata kunci: dalil, larangan nikah, nikah beda keyakinan