RESTORATIVE JUSTICE ATAS DIVERSI DALAM PENANGANAN JUVENILE DELIQUENCY (ANAK BERKONFLIK HUKUM)

Abstract

Penanganan terhadap Anak berkonflik Hukum (Juvenile Deliquency) dalamUndang-Undang Peradilan anak mengenal konsep Diversi yang dipandangmemberikan keadilan pemulihan yang dipahami dalam konsep Restorative Justice.Status dan kondisi anak dalam keadaan melakukan tindak pidana dipandangmemberinya perlakuan yang seharusnya berbeda dengan orang dewasa. Beberapaalasan menyertainya antara lain bahwa tindakan yang dilakukannya tidakmemenuhi unsure ksalahan atas tindakannya karena pertanggungjawaban atstindakannya belum dapat terpenui oleh kondisi kejiwaan yang dimilikinya. Belumlagi dilihat dalam sudut pandang bahwa anak adalah generasi bangsa yangmembutuhkan dan berhak atas keberlanjutan hidupnya. Diversi Dipandang sebagaikonsep yang ideal dalam penanganan berkonflik Hukum sehingga mesti menjadiPrioritas penangannan dalam setiap tahp proses pidana, penyidikan, penuntutanhingga pda proses peradilan.