PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE
Abstract
ABSTRAKHukum sebagai sosial kontrol, sosial engineering dan soasial welfare Berperan aktif sebagaisesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturanhukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.Dalam proses perubahan masyaraka di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisikemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat danmemperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis,aman dan sejahtera (baldatun toyyibatun warabbun ghafur). Hukum bisa berjalan dengan baikdiperlukan adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya. karenahal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikankasus-kasus yang dihadapinya sehingg perlu kiranya mengembalikan kepercayaanmasyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum.Kata kunci: Peranan, Hukum, social control, engineering, welfare