PERANAN ADVOKAT DALAM PEMBANGUNAN HUKUM DAN EKONOMI DI INDONESIA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang peranan advokatdalam pembangunan hukum dan ekonomi di indonesia.Metode yang digunakandalam penelitian ini adalah metode deskriptif.Hasil dalam penelitian inimenunjukan bahwa Pembangun hukum dan ekonomi adalah bagian penting dalamusaha memberikan kemakmuran kepada masyarakat. Sarjana hukum dan institusihukum adalah variabel penting yang ikut memulihkan ekonomi dan meningkatkanmartabat hukum. Peran advokat sebagai aktor hukum diharapkan mampuberpartisipasi dalam persoalan-persoalan pembangunan. Paradigma lama yangmembentuk pemikiran adalah variabel penting yang ikut memulihkan ekonomi danmeningkatkan martabat hukum. Peran advokat sebagai aktor hukum diharapkanmampu berpartisipasi dalam persoalan-persoalan pembangunan. Paradigma lamayang membentuk pemikiran advokat dengan hanya menggeluti dunia-dunia litigasiharus segera diarahkan dan dirubah pada orientasi pemberdayaan hukum danpembangunan ekonomi.