Wakaf Dan Pemberdayaan Ekonomi Syariah

Abstract

Salah satu lembaga ekonomi syariah yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat adalah wakaf. Dalam sejarah, wakaf telah memerankan peran penting dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Hal-hal yang paling menonjol dari lembaga wakaf adalah peranannya dalam membiayai berbagai pendidikan Islam dan kesehatan. Sebagai contoh di Mesir, Saudi Arabia, Turki dan beberapa Negara lainnya pembangunan dan berbagai sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan dibiayai dari hasil pengembangan wakaf. Kesinambungan manfaat hasil wakaf dimungkinkan oleh berlakunya wakaf produktif yang didirikan untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Wakaf Produktif pada umumnya berupa tanah pertanian atau perkebunan, gedunggedung komersial, dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagian hasilnya dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan tersebut. Sehingga dengan demikian harta wakaf benar-benar menjadi sumber dana dari masyarkat untuk masyarakat. Hadirnya Undang-Undang Wakaf yang baru memberi nuansa segar bagi sektor perekonomian Islam khususnya, dan juga memberi peluang lebih luas kepada masyarakat untuk beramal melalui lembaga wakaf dalam bentuk uang dan bahkan kedepannya terbuka peluang bagi wakaf bidang lain seperti emas, saham, obligasi dan lain sebagainya.