PELAKSANAAN REHABILITASI DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan rehabilitasi dantuntutan ganti rugi dalam tindak pidana korupsi. Masalah dalam penelitian iniadalah Bagaimanakah pelaksanaan rehabilitasi dan pemenuhan tuntutan ganti rugidalam tindak pidana korupsi, dan Apa saja yang menjadi kendala penegakanhukum dalam pelaksanaan rehabilitasi dan pemenuhan tuntutan ganti rugi padatindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukan Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidakmengindahkan hak terdakwa dengan tidak mengatur masalah rehabilitasi maupunganti rugi bagi terdakwa tindak pidana korupsi yang diadili dan diputus bebas ataulepas dari segala tuntutan hukum.Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidakberhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karenarehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalamposisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenaipencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yangdianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparatdalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka,keluarga atau kuasanya. Olehnya itu Putusan pemberian rehabilitasi dan ganti rugidiberikan kepada terdakwa apabila ia oleh pengadilan diputus bebas (vrijspraak)atau lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) apabilaperkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Kata Kunci : Rahabilitasi, Tuntutan, Rehabilitasi, Ganti Rugi, Korupsi