WAKAF DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Abstract

AbstrakWakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dimasyarakat. Wakaf yang telah berjalan selama ini dikelola oleh masyarakat melalui nazhirperorangan atau yayasan berbadan hukum yang sekaligus bertindak sebagai nazhir. Secarasosiologi, wakaf merupakan bagian dari sumber kekayaan yang dapat dijadikan saranauntuk melakukan kebajikan-kebajikan umum, baik kebajikan ibadah mahdhah maupunkebajikan ibadah sosial. Oleh karena itu, wakaf dalam perspektif sosiologi hukum adalahperbuatan hukum masyarakat dilaksanakan dengan menyerahkan harta benda kepadaseseorang atau kelompok tanpa melihat golongan sebagai bentuk kepedulian sosial gunauntuk kepentingan masyarakat secara umum.Kata kunci : wakaf, sosiologi hokum