HUKUM SYARIAT METODE IJTIHAD AL-IMAM AL-GAZALI DALAM AL-MUSTASFA

Abstract

Al-Gazāli merupakan salah seorang pemikir yang muncul pada masa pasca puncakkemajuan Islam. Sebagai pemikir besar Islam maka hasil pemikiran al-Gazālimasih tetap menjadi warisan umat Islam, meskipun sepuluh abad berlalu.Kebesaran pengaruh al-Gazāli tersebut dapat dilihat dalam gelar Hujjah al-Islam yang disandangnya. Berbagai pujian dilontarkan oleh penulis danpemikir terhadap al-Gazāli. Metode ijtihad imam al-Gazāli sangat tekstualberorientasi pada segala hukum syariat yang tidak terdapat pada dalil qat’i. denganpendekatan qiyasnya memiliki wawasan yang luas dengan mengemukakandialog imajiner dan kasuistik dengan mengangkat kasus-kasus yang terjadipada masa Nabi.