URGENSI PERUBAHAN KELIMA UUD 1945 : MENUJU PARLEMEN BIKAMERAL MURNI
Abstract
AbstrakTulisan ini berkaitan dengan kajian yuridis terhadap kondisi lembaga legislatifdibawah rezim UUD 1945 hasil amademen dan urgensi kelanjutan perubahannya. Faktamenunjukan Restrukturisasi parlemen atas kehendak UUD menciptakan tiga pilar utamadalam kamar legislasi Indonesia yakni MPR-DPR-DPD. Secara konstitusional MPR bersifatincidental, DPR bersifat legislatif, sedangkan DPD bersifat co-legislatif. Pelaksanaan peranketiga lembaga parlemen tersebut menimbulkan dinamika yang tidak seimbang.Diskriminasi peran, fungsi dan kewenangan dirasakan sangat mempengaruhi kualitaslegislatif secara umum. DPR mendapat mandat penuh dari konstitusi sebagai lembagalegislatif, MPR secara fungsional lebih bersifat ad hock, sedangkan DPD tidak memilikikeistimewaan berarti selain hak saran dan usul. Keberadaan lembaga Negara yang setarasecara eksistensial dan senjang secara fungsional itu merupakan anomaly dalam praktikparlemen Indonesia sehari-hari. Berbagai problem kenegaraan tidak dapat diatasi secarabaik dalam kaitannya dengan hegemoni DPR sebagai pemilik hak veto parlemen. Pilihansistem soft bicameralism telah mengaburkan sistem parlemen yang ada. Amanat reformasiuntuk mempercepat pembentukan sistem parlemen yang kuat dan berimbang tidak dapatterwujud sebagai konsekuensi logis dari amandemen konstitusi setengah jadi. Kenyataanitu penting untuk disadari, agar menumbuhkan keyakinan akan pentingnya melakukanpenataan dan perbaikan sistem bernegara dengan pendekatan konstitusional. SebagaiNegara hukum, Indonesia telah memasuki fase kelima sejak proklamasi kemerdekaan.Proses perubahan harus didorong dengan kuat dan cepat, agar peluang menata Negarakembali terbuka lebar. Pintu perbaikan yang sangat relevan adalah melakukan kelanjutanperubahan UUD 1945. Perubahan adalah keniscayaan harus dilakukan secara sungguh –sungguh dan substansial dalam rangka mewujudkan sistem parlemen yang memadai yakniterbentuknya lembaga legislatif dengan sistem strong bicameralism.Kata Kunci : UUD 1945, Parlemen, Amandemen, Soft Bicameralism, StrongBicameralism