TRANSFORMASI HUKUM ISLAM TENTANG QANUN AL DUALI DAN QANUN AL-DUSTURI

Abstract

Motivasi dari judul adalah karena hukum Islam di Indonesia telah fluks dan refluks sedangkan hukum politik yang diterapkan oleh kekuasaan negara. Selain dari mereka semua, ia berakar dari kekuatan sosial dan budaya berinteraksi dalam pengambilan keputusan kebijakan politik. Salah satu kondisi yang harus diperlukan dalam mentransformasikan nilai syariah dan norma dalam hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah filosofi dasar / islamic hukum phisosophy hukum Islam mengandung nilai moral dan etika. Diskusi ini adalah transformasi substansi hukum Islam dalam Qanun al-Duali bentuk dan qanun al-Dustu, proses transformasi hukum Islam dalam Qanun al-Duali dan qanun al-Dusturi. Perkembangan hukum Islam di Indonesia memiliki kesempatan yang cerah dalam membangun hukum nasional, socioantropologisly dan emosional hukum Islam sangat dekat dengan masyarakat Indonesia yang sebagian besar dari mereka adalah Muslim. Hukum Islam juga bahan dalam membuat hukum nasional. Secara kuantitatif itu mempengaruhi tatanan sosial-budaya, politik dan hukum dalam masyarakat. Prinsip dan aturan hukum Islam memiliki kesempatan untuk diubah ke hukum nasional (al-qanun al-Dusturi) Kata kunci: transformasi, Hukum Islam, qanun al-duali, qanun al-dusturi