IMPLEMENTASI HUKUM WARIS DAN PENGAJARANNYA PADA MASYARAKAT KEC. POLEANG TENGAH KAB. BOMBANA (Perbandingan Antara Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Perdata)

Abstract

Penelitian ini berkenaan dengan implementasi hukum waris dan pengajarannyapada masyarakat Kecamatan Poleang Tengah Kabupaten Bombana, yang berkaitandengan perbandingan hukum waris Adat, hukum waris Islam dan hukum warisPerdata. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pemahaman hukummasyarakat Kecamatan Poleang Tengah Kabupaten Bombana terhadapimplementasi hukum waris Adat, hukum waris Islam dan hukum waris Perdata danbagaimana kecenderungan masyarakatnya terhadap implementasi hukum warisAdat, hukum waris Islam dan hukum waris Perdata. Serta bagaimana upayamemberi pemahaman (pengajaran) tentang hukum waris Adat, hukum waris Islamdan hukum waris Perdata pada masyarakat Kecamatan Poleang Tengah KabupatenBombana. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, Hasilpenelitian menunjukan bahwa tingkat pemahaman masyarakatnya masih sangatrendah, baik pemahaman terhadap hukum waris Adat, hukum waris Islam danhukum waris Perdata dan kecenderungan masyarakatnya adalah memilih hukumwaris Islam karena dianggap sebagai petunjuk dan perintah agama yang diyakinimemberi kemashlahatan dan keadilan ketimbang hukum Perdata. Sertamenggabungkan antara hukum waris Adat dan hukum waris Islam, dengan sistempembagian 2 : 1 (laki-laki mendapat 2 bagian dan perempuan 1 bagian). Adapunsistem pengajaran hukum waris pada masyarakat Kecamatan Poleang TengahKabupaten Bombana adalah sistem penyuluhan, baik melalui sosialisasi, majelista’lim, maupun khutbah jum’at yang dilakukan oleh pemerintah dan tokoh agamasetempat.untuk itu sangat diharapkan dalam masyarakat Kecamatan PoleangTengah Kabupaten Bombana sedapat mungkin memilih salah satu sistem hukumwaris dengan menghindari pola yang tidak konsisten.Kata Kunci : Implementasi, Perbandingan, Hukum Adat, Hukum Islam, HukumPerdata